Rabu, September 09, 2009

Jaksa Tunda Pelimpahan Berkas Antasari ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pelimpahan berkas Antasari Azhar ke pengadilan dengan alasan menunggu perkembangan proses pengadilan lima terdakwa pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Agung Hendarman Supanji usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu, membantah alasan penundaan itu karena minimnya bukti yang dimiliki oleh JPU untuk mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan Nasrudin.

Menurut dia, berkas dakwaan yang ada sekarang telah mencukupi namun jaksa ingin mencakup perubahan-perubahan fakta yang mungkin terungkap dalam proses persidangan di PN Tangerang sehingga dakwaan terhadap Antasari lebih kuat.

Bahkan, Hendarman mengatakan, JPU bukan hanya memikirkan keberhasilan tuntutan terhadap Antasari, tetapi juga mencari peluang untuk menuntut hukuman maksimal.

"Kan tuntutannya bisa lebih maksimal nantinya, tuntutan bisa lebih," ujarnya.

Hendarman mengatakan, ia sudah menggelar ekspose perkara dengan JPU yang menangani surat dakwaan Antasari dan telah menyetujui penundaan pelimpahan berkas Antasari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu perkembangan pengadilan di Tangerang.

Saat ini, lima terdakwa pembunuhan terhadap Nasrudin telah disidangkan di PN tangerang, yaitu Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, Fransiskus Tadcon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete, yang dituduh sebagai eksekutor pembunuhan.

"Kalau kita limpahkan, kita hanya percaya pada berkas maka kalau nanti ada hal-hal berkembang di Tangerang nanti, kita tidak bisa masuk lagi. Daripada resiko, maka kita tunggu persidangan itu," tuturnya.

Untuk itu, Hendarman menjelaskan, JPU telah meminta perpanjangan penahanan terhadap Antasari kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai pasal 25 KUHAP, jaksa dapat menahan terdakwa untuk 20 hari dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan pasal 29 untuk waktu 2x30 hari.

"Oleh karena itu kita perpanjang penahanan Antasari untuk mendengar proses persidangan di Tangerang. Sekarang kita minta kepada hakim perpanjangan 30 hari. Kemudian kita juga ingin merumuskan juga secara strategis, yaitu ada Williradi, Sigit, ini mana yang harus didahulukan, karena ini berubah-ubah keterangannya," tuturnya.

Setelah JPU merasa cukup mendengar perkembangan proses pengadilan di Tangerang, lanjut Hendarman, maka akan ditentukan kapan waktu tepat untuk melimpahkan berkas perkara Antasari ke PN Jakarta Selatan.

Hendarman menjamin berkas berkara Antasari yang sudah berada di kejaksaan tidak perlu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian karena hanya menunggu perkembangan proses pengadilan Tangerang tanpa perlu lagi meminta keterangan saksi-saksi baru.

Pasal yang didakwakan terhadap Antasari, lanjut dia, juga tidak akan mengalami perubahan yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Hendarman menjelaskan surat pemberitahuan status terdakwa Antasari kepada Presiden Yudhoyono juga harus tertunda karena penundaan pelimpahan berkas Antasai ke Pengadilan.

Ia berencana mengirimkan surat pemberitahuan itu setelah berkas perkara Antasari dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sehingga Presiden Yudhoyono dapat mengeluarkan surat pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar