Rabu, September 09, 2009

Terdakwa Kasus PGN Trijono Divonis Empat Tahun

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Gas Negara (PGN), Trijono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Mantan General Manager PGN wilayah II Jawa Timur itu dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas PGN pada 2002 hingga 2003.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 11 dan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pmberantasan tindak pidana korupsi", jelas ketua majelis hakim, Sutiono.

Trijono juga terbukti telah menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari rekanan PGN dalam proyek tersebut yaitu Rp80 juta dari CV Duta Buana, Rp465 juta dari PT Bakrie Pipes Industries, Rp100 juta dari PT Centram, dan Rp85 juta dari PT Kastilmas Persada.

Kemudian Rp394 juta dari PT Penta Pratama, Rp182 juta dari Muh Adha Muliantoro (CV Bali Graha Surya), dan Rp55 juta dari PT Hokki Kita Timur Raya. Sementara untuk kasus penyewaan mobil, terdakwa diminta mengganti sebesar Rp234 juta.

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan, terdakwa dinilai tidak bersalah," lanjut Sutiono.

Belum ada keputusan dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengenai kemungkinan naik banding dalam kasus ini.

"Masih pikir-pikir," ujar Trijono maupun jaksa penuntut umum ketika ditanya oleh majelis hakim.

Selain Trijono, kasus ini juga telah menyeret Direktur Utama PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar