Jumat, Januari 22, 2010

ICW: KPK Masih Menjadi Sasaran "Serangan"

Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan, berbagai bentuk "serangan" terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus dilakukan pada 2010.

Berdasarkan laporan tentang perkiraan pemberantasan korupsi bidang penegakan hukum 2010 ICW, serangan terhadap KPK dari berbagai sisi akan terus dilakukan.

Serangan terhadap eksistensi KPK itu, diperkirakan akan dilakukan secara internal maupun eksternal melalui proses regulasi dan upaya hukum baik melalui pengadilan umum maupun Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, menurut ICW, KPK sendiri hingga kini masih terjebak pada fenomena membongkar tapi tidak menuntaskan kasus itu hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, KPK juga dinilai mulai mengalami disorientasi yaitu mulai mengarah kepada tindakan pencegahan daripada tindakan penindakan.

ICW juga mengemukakan, KPK sepanjang tahun 2009 telah menjerat 30 tersangka baru yang didominasi oleh anggota DPR/DPRD sebanyak delapan orang, pejabat eselon dan pimpinan proyek (tujuh orang), kepala daerah (enam orang), pejabat BUMN (tiga orang), dan swasta (tiga orang), serta mantan menteri, pegawai BPK, dan pejabat bank masing-masing satu orang.

Sedangkan berdasarkan kerugian keuangan negara, kasus yang ditangani KPK cenderung hanya menyentuh jumlah kerugian yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp20 miliar.

LSM antikorupsi itu menilai, jumlah kerugian keuangan negara yang rata-rata hanya berkisar Rp1 miliar-Rp20 miliar dan disorientasi strategi pemberantasan korupsi termasuk salah satu titik lemah kinerja KPK pada 2009.

Titik lemah kinerja lainnya, menurut ICW, adalah KPK belum menyentuh institusi terkait mafia peradilan.

Padahal, alasan didirikannya komisi antikorupsi tersebut karena belum maksimalnya pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan umum.

Kinerja KPK juga dinilai belum optimal antara lain karena melemahnya efek jera dalam penindakan pelaku korupsi yang terindikasi dengan tidak ditahannya sejumlah pelaku kasus korupsi meski telah berstatus sebagai tersangka.

Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar