Jumat, Januari 15, 2010

Ketua FPDIP Tolak Tuduhan Gelapkan Dana KUDKetua FPDIP Kab. Pati Tolak Tuduhan Gelapkan Dana KUD

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati, Jamari Ridwan, menolak tuduhan telah menggelapkan dana puluhan juta rupiah milik KUD Sarono Mino saat berlangsung unjuk rasa nelayan Senin (11/1) lalu.

Karena itu, Jamari mendatangi Polres Pati, Kamis, untuk melaporkan pencemaran nama baik atas tuduhan penggelapan tersebut.

"Kedatangan saya ke Polres Pati, untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada saya saat berlangsungnya unjuk rasa ratusan nelayan di Pati, untuk menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)," ujarnya di Polres Pati.

Secara pribadi dan kelembagaan DPRD Pati, katanya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini harus diproses secara hukum.

Ia mengaku, tuduhan membawa dana sebesar Rp40 juta milik KUD sama sekali tidak benar. "Tindakan ini merupakan pencemaran nama baik," ujarnya.

Saat terjadi aksi unjuk rasa pada Senin lalu, beberapa pengunjuk rasa memang mengusung poster yang bertuliskan "Jamari DPR merampok uang KUD Rp40 juta".

Atas tuduhan tersebut, Jamari melaporkan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa nelayan pada Senin lalu, itu.

Kedatangan Ketua FPDIP yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Pati ke Polres pati itu, didampingi belasan anggota dewan yang lain sebagai bentuk dukungan moral kepada rekannya yang diduga dicemarkan nama baiknya.

Belasan anggota dewan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pati AKP Saprodin.

Terkait kedatangan sejumlah anggota dewan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Saprodin menjelaskan, pertemuannya dengan sejumlah anggota dewan tersebut hanya sekedar berbincang-bincang saja.

"Kami hanya mengobrol saja," ujarnya.

Ketika didesak soal laporan dugaan pencemaran nama baik, dia mengaku, perlu mempelajari lebih dalam terkait persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Kami tidak mau gegabah menyikapi kasus ini, mengingat masing-masing pihak memiliki kepentingan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar