Rabu, Januari 13, 2010

Malaysia Banding atas Keputusan untuk Majalah Katolik

Rakyat dan pemerintah Malaysia bereaksi keras atas keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan majalah mingguan Katolik The Herald menggunakan kata ALLAH untuk menyebut Tuhan dalam agama tersebut.

PM Malaysia Najib Tun Razak mengatakan, akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menghadap Yang Dipertuan Agong Mizan Zainal Abidin untuk melaporkan hal ini sebagai upaya untuk menenangkan kemarahan rakyat, demikian media massa Malaysia, Senin.

Beberapa demontrasi muncul di berbagai kota, termasuk di lokasi pertemuan PM Malaysia Najib Tun Razak di Pekan, Pahang, Minggu, untuk memprotes keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan penggunaan kata ALLAH oleh majalah mingguan Katolik The Herald.

Najib mengatakan masih ada peluang di pengadilan dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan mahkamah agung demi menenangkan reaksi masyarakat. Ia minta protes ini tidak terus menimbulkan berbagai demontrasi, petisi dan memorandum kepada pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Kuala Lumpur atas keputusan pengadilan negeri, Senin sore ini.

Reaksi keras rakyat Malaysia atas keputusan pengadilan Kuala Lumpur disebabkan karena dalam UUD Malaysia, Islam merupakan agama resmi pemerintah Malaysia dan kata ALLAH adalah ekslusif milik umat Islam.

Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar