Jumat, Januari 08, 2010

Polri Bentuk TPF Pelanggaran Susno

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait indikasi pelanggaran disiplin mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Susno Duadji.

"Nanti kita cari fakta-fakta dengan membentuk timnya dulu," kata Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol. Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Oegroseno menyatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk memeriksa jenderal bintang tiga itu, namun Propam akan memanggil Susno guna meminta keterangan dan pengakuannya.

Kadivpropam mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri yang membentuk perangkat aturannya dan Propam yang melaksanakan mencari fakta terkait indikasi pelanggaran Susno itu.

"Yang menindak Kapolri bukan Propam," ujar jenderal bintang dua itu.

Oegroseno menyebutkan sanksi yang akan diterima Susno tergantung hasil sidang kode etik karena indikasinya banyak melakukan pelanggaran disiplin dengan sejumlah ancaman hukuman.

Propam akan mengumpulkan fakta indikasi pelanggaran Susno berdasarkan keterangan di pengadilan dan pemberitaan di media massa, serta melakukan dialog dengan Susno.

Terkait dengan Susno yang mengenakan seragam resmi polisi saat menjadi saksi, Oegroseno mengatakan sebagian besar masyarakat melihat mantan Kabareskrim itu menggunakan seragam polisi lengkap dan semua itu ada aturannya.

Susno sempat beralasan kedatangannya menjadi saksi pada sidang Antasari Azhar itu sebagai pribadi dan tidak mengatasnamakan institusi Polri.

Namun Oegroseno menuturkan Polri memiliki aturan yang mengatur seluruh anggota polisi termasuk purnawirawan, perwira tinggi maupun anggota polisi aktif lainnya sehingga harus mematuhi.

"Kalau melanggar, Propam yang akan menegakkan," ungkap Oegroseno mengatakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar