Jumat, Januari 08, 2010

Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Independen, PPS Akan Kumpulkan Para Pendukung di Satu Tempat

Medan,
Verifikasi dukungan calon independen di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan dengan cara mengumpulkan para pendukung calon sesuai nama di KTP dukungan di salah satu tempat pada waktu dan hari yang sama.

“Di tempat itulah, PPS akan memverifikasi secara faktual pendukung calon dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung bakal calon (balon) independen,” ujar Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, Kamis (7/1).

Menurut, Pandapotan Tamba, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah, pada pasal 22 ayat 2 huruf a disebutkan, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung balon dengan cara mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung.

Sedangkan pada huruf S dipasal dan ayat serupa, tambah Tamba, juga disebutkan dalam verifikasi faktual PPS dapat berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon untuk menghadirkan dukungan nya.

Verifikasi faktual dengan cara mengumpulkan dukungan calon di salah satu tempat, ungkap Tamba, lebih simpel dan menghemat waktu dari pada harus mendatangi domisili yang bersangkutan.

Apalagi, waktu verifikasi sangat singkat sementara para pendukung yang harus diverifikasi berjumlah minimal 81.654 orang tersebar minimal 12 kecamatan atau lebih. Lebih lanjut Tamba mengutarakan setelah dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual di PPS yang berlangsung sejak 11-24 Januari 2010, lalu dilanjutkan dengan verifikasi rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Meneliti

Dalam verifikasi rekapitulasi yang berlangsung selama 7 hari mulai 25-31 Januari 2010, PPK di masing-masing kecamatan akan meneliti berita acara dari masing-masing PPS guna melihat ada atau tidaknya dukungan ganda atau manipulasi dukungan.

Kemudian, pada 1-5 Februari 2010 dilaksanakan verifikasi rekapitulasi di tingkat KPU Medan dengan cara meneliti berita acara rekapitulasi di masing-masing PPK se-Kota Medan, untuk meneliti ada atau tidaknya manipulasi dukungan.

“Untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dan partai politik (parpol) serta gabungan parpol di mulai 13-19 Februari 2010,” papar Pandapotan Tamba sembari mengutarakan pasangan calon independen menyerahkan minimal 81.654 fotokopi dukungan.

Formulir Dukungan

Formulir dukungan diserahkan langsung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan indepenen dalam bentuk hard copy dan soft copy sebanyak tiga rangkap untuk KPU Medan yang asli, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan serta untuk arsip yang bersangkutan. Kemudian dokumen dukungan diserahkan ke KPU Medan dengan tanda terima formulir model B7-PKWK KPU Medan.

“KPU Medan telah membuka penerimaan dukungan sejak Senin (4/1) serta berakhir Minggu (10/1) mulai pukul 09.00WIB hingga Pukul 17.00WIB,” tandas Pandapotan yang juga merupakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Medan.



Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar