Rabu, Agustus 19, 2009

KPU Tetapkan SBY-BOEDIONO Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2009-2014

KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2009-2014.

Hal itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU bertempat di ruang utama KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA itu dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua DPR, Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu, anggota Bawaslu, Pemantau Pemilu serta unsur pers.

Hafiz mengatakan bahwa KPU mendasarkan ketetapan tersebut pada UU Pemilu No. 42 tahun 2008. “Dasar ketetapan mengacu pada pasal 3 (ayat 7) dan pasal 159 (ayat 2) Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono yang memperoleh suara terbanyak, yakni 73.874.562 (60,80%) dibandingkan dua pasangan Capres/Cawapres lainnya, ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014,” tegas Hafiz.


Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan KPUD maka perolehan suara sah yang masuk adalah sebanyak 121.504.481 suara. Pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan di lebih dari 20 % jumlah seluruh provinsi di Indonesia.


Data perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing Calon adalah :
1. Pasangan Capres/Cawapres Megawati-Prabowo 32.548.105 suara sah secara nasional atau ( 26,79 %)
2. Pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono : 73.874.562 suara sah secara nasional atau (60,80%) 
3. Pasangan Capres/Cawapres JK-Wiranto : 15.081.814 suara atau (12,41%) suara sah secara nasional.


Ketetapan KPU tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara No. 133/BA/VIII/2009 dan Surat Keputusan KPU No. 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009. (kpu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar